Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen.
Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, harus ada surat keterangan negatif Covid-19 .
Sudah ada yang menyampaikan untuk keluar masuk gedung DPR agar menunjukan surat bebas Covid-19 didaerah tersebut .

Komentar
Posting Komentar