Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan protokol terkait kemitraan ekonomi komprehensif ASEAN-Jepang (AJ-CEP) dan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Mozambik (IM-PTA).

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, pasca penyetujuan tersebut, Komisi VI menyampaikan 3 rekomendasi lanjutan. Pertama, kedua perjanjian perdagangan tersebut nantinya akan diratifikasi lewat mekanisme Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita tahu kita membutuhkan percepatan kinerja perdagangan, sehingga ketika dilakukan mekanisme Perpres akan lebih cepat, dan membuat kinerja Kementerian Perdagangan dan pemerintah secara umum lebih baik lagi," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (11/12/2020).

Kedua, ia melanjutkan, Komisi VI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan rencana aksi tindak lanjut atas Perpres yang keluar, baik untuk kemitraan ekonomi dengan Jepang atau perjanjian dagang dengan Mozambik.

"Sehingga kita punya tools untuk lihat kinerja Kementerian Perdagangan dan pemerintah, menindaklanjuti perjanjian dagang ini," sambungnya.

Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi VI melalui rapat kerja reguler akan selalu menagih pemerintah untuk sampaikan secara berkala seluruh perjanjian dagang yang sudah ditandatangani.

"Secara umum, kami melihat sebelum perjanjian dagang ditandatangani, ekspor Jepang dan Mozambik sudah berjalan dengan baik. Saya kira tak ada alasan untuk lebih besar dan lebih baik lagi di masa mendatang," imbuhnya.

"Barangkali Mozambik sebagai salah satu pintu masuk kita di Afrika jadi semacam modal kita untuk perluas perjanjian dagang dengan negara Afrika lain," pungkas Faisol Riza.

Komentar