DPR RI memperketat penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19 di kompleks parlemen, Senayan. Kini, setiap orang yang memasuki kompleks Parlemen RI wajib membawa hasil rapid test atau swab test Covid-19.
Aturan itu mulai berlaku pada 8 Desember 2020.
"Aturan tertuang dalam surat edaran Setjen DPR," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi soal aturan terkait Covid-19 itu, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung MPR/DPR/DPD RI.
Menurut Indra, setiap pengunjung yang hendak masuk kompleks Parlemen wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif Covid-19 dan dalam kurun minimal 7 hari sebelum kedatangan.

Komentar
Posting Komentar